
Belum lama kemarin kita dengar salah satu berita yang viral, seorang pegawai perusahaan BUMN meludah ketika ditegur pengendara lain karena parkir mobil sampai menutupi jalanan. Setelah viral, ada netijen yang melampirkan foto LHKPN si pegawai tersebut. Ketika saya memperhatikan summary LHKPN itu, saya jadi terinspirasi untuk menulis post ini.
Ketika kita belajar Financial Planning, kita pasti akan diajarkan mengenai Dana Darurat. Banyak dari kita yang biasanya memandang sebelah mata karena merasa memiliki pekerjaan yang stabil dan aman. Nah, kasus si pegawai BUMN itu adalah salah satu bukti nyata bahwa Dana Darurat itu harus ada.
Perhatikan bagian Hutang di LHKPN gambar post ini. Dengan menggunakan pemikiran sederhana, saya asumsikan bahwa hutang 1,4M itu adalah KPR untuk rumahnya yang bernilai 3M. Ini sangat wajar, karena saya ada teman (termasuk saudara) yang juga memiliki kredit kepemilikan rumah diatas 1,5M. Ya iya, lah. Jaman sekarang harga rumah di Jakarta dan sekitarnya hampir tidak ada lagi yang dibawah 1M. Di beberapa kawasan terkenal malah harganya di atas 2M, jadi wajar kalau KPR diatas 1M.
Balik ke hutang…. Hutang 1,4M, artinya setiap bulan si pegawai tersebut harus membayar cicilan. Dengan metode sederhana, diketahui hutang 1,4M itu jika dicicil 10 tahun dan bunga 6%/tahun akan menjadi cicilan 15 jutaan / bulan. Itu jika 10 tahun dan bunga hanya 6%/tahun. Kalau bunganya sudah floating (biasanya diatas 10%), otomatis cicilannya akan semakin meningkat. Sampai sini kita setuju ya, bahwa setiap bulan selama minimal 10 tahun, si pegawai harus membayar uang belasan juta kepada pemberi hutang. Bisa bayangkan, karena kasus viral itu akhirnya [dan tiba-tiba] dia dibebastugaskan oleh perusahaan tempat dia bekerja, bagaimana dia membayar cicilannya? Inilah yang saya sebut Resiko Keuangan.
Saya yakin dan percaya, tidak ada dalam benak si karyawan bahwa kasus sepele seperti itu akan membuat dirinya menjadi “eks pegawai”. Tetapi kenyataannya terjadi. Setelah kasus menjadi viral, perusahaan tempatnya bekerja membuat pengumuman bahwa yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dan akan mendapatkan sanksi dari perusahaan. Memang saya tidak paham arti “dibebastugaskan” untuk perusahaan BUMN tersebut, definisi dan berapa lama, tetapi saya yakin akan ada faktor gaji berkurang. hahaha…. Jika setelah periode bebas tugas itu dia masih bisa tetap bekerja, artinya kondisi finansialnya hanya rusak sementara, namun apabila ternyata dia dipecat, dia harus sangat memutar otak untuk bisa tetap membayar cicilan belasan juta per-bulan tadi.
Resiko keuangan tidak bisa dianggap sepele, kawan! Maka itu, pilihannya memang hanya 2, miliki dana darurat yang cukup, atau jangan ada hutang. Jikalau tidak ada hutang, minimal orang yang tiba-tiba kehilangan pendapatan tetap masih bisa segera mencari pekerjaan serabutan, sekedar untuk makan pasti tidak terlalu sulit.
Dana darurat yang cukup itu seberapa banyak? Untuk ini nanti kita bahas di post-post selanjutnya.